JASINGA TODAY – Muspika Kecamatan Jasinga yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengamankan 30 glundung (alat untuk memisahkan material emas dngan material lainnya, red) milik warga Kampung Pangradin, Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Senin 4 September 2017 kemarin.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jasinga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudarsono mengatakan, sesuai laporan dari warga dan Kepala Desa Pangradin, maka diterjunkan personil kepolisian dan Muspika untuk meredakan keresahan warga.

“Menindak lanjuti laporan warga, terkait penambang liar atau PETI, maka kami jajaran Kepolisian Sektor Jasinga bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan melakukan operasi dan mengamankan glundung supaya tidak digunakan lagi gurandil tersebut,” kata Kapolsek usai giat penertiban.

BACA JUGA :  Eka Maulana jadi Figur Kelima Daftar Bacawalkot ke PPP Kota Bogor

Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi Peti sampai keakarnya. Mengingat, banyak warga yang mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari olahan emas yang menggunakan glundung. “Kalau nanti diperkirakan mengarah ke gunung, kami juga akan menelusuri ke arah sana untuk dilakukan penertiban,” imbuh Kapolsek.

Dari beberapa glundung yang diamankan, semua sudah tidak aktif. Barang bukti diamankan untuk pengembangan penyelidikan. “Kami mengamankan glundung dari rumah Ujat, RT 03/ 06, Kampung Pangradin, Sodik RT 03/ 06, Bandi RT 03/ 06, Desa Pangradin. Kemudian memeriksa warga yang terlibat berpropesi PETI dan kami akan menyelidiki sampai ke gunung tempat pengambilan bahan olahan,” bebernya.

BACA JUGA :  Pamong Walagri Bantu ASN Kota Bogor Tingkatkan Produktivitas

Rancananya, lanjut Sudarsono, hasil operasi yang dilakukan jajaran Muspika Jasinga akan dilaporkan ke Polres Bogor.

Terpisah, Kepala Desa Pangradin, Soleh mengapresiasi tindakan yang dilakukan Muspika Jasinga dalam memberangus praktik ilegal para gurandil di desanya. “Kami warga Pangradin sangat resah dengan keberadaan kegiatan glundung di desa kami. Akibat kegiatan itu, aliran sungai Cikiam tercemar bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri dan Cianida,” kata Soleh. (Iman R Hakim / Seno cr)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================