JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada penyidiknya, Novel Baswedan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Akan diberikan sesuai ketentuan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Febri menjelaskan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum kepada Aris Budiman, selaku pelapor, karena keduanya merupakan pegawai KPK yang masih aktif sampai saat ini. “Prinsipnya bantuan hukum akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski begitu, KPK akan mempelajari dulu konteks permalasahan atau kasus yang dihadapi oleh keduanya. Hal tersebut terkait dengan peristiwa mana yang tepat untuk diberikan bantuan hukum dan peristiwa mana yang tidak.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

“Proses ini akan dianalisis untuk perkembangan lebih lanjut, bantuan hukum nanti akan diputuskan biro hukum,” tutur Febri.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan yang akan dihadapi bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, KPK belum menerima informasi terkait dengan rencana Polda Metro Jaya memanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aris.

Namun, jika memang ada pemanggilan tersebut, Febri menyampaikan KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, apalagi ada nota kesepahaman antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan. “Kami memiliki nota kesepahaman antara Polri, KPK, dan Kejaksaan, kami koordinasikan lebih lanjut, secara kelembagaan koordinasi tetap baik sampai saat ini,” kata Febri.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Aris Budiman melaporkan Novel pada Minggu (13/8) lalu. Dia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan Novel via surat elektronik yang menyatakan Aris tidak memiliki integritas sebagai direktur dan terburuk sepanjang masa.

Saat melaporkan, Aris membawa bukti email dari Novel. Email itu bernada protes berkenaan dengan rekrutmen Kepala Satgas Penyidikan. Novel tak setuju dengan keinginan Aris soal rekrutmen tersebut. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================