BOGOR TODAY- Kasus Kekerasan seksual dengan nomor laporan polisi LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA, saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum dari Sugeng Teguh Santoso, Sekjen DPN Peradi.
Sugeng menilai, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut telah meruntuhkan penghargaan Pemkot Bogor yang baru mendapat predikat Kota Layak Anak. “Ini harus disikapi. Penghargaan tersebut tidak relevan dengan kondisi dan fakta di Kota Bogor,” ungkap Sugeng, tadi malam.

“Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahapan Penyidikan dan akan segera dilakukan Gelar perkara,” ujar Prasetyo, salah satu dari tim advokasi sang pembela, Jumat (11/8).

Menurut Prasetyo, melalui gelar perkara ini, sudah seharusnya anak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual sebagaimana diamanatkan pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sampai saat ini Penangan perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA oleh Polresta Bogor Kota, belum ditetapkan tersangka. “Melalui gelar perkara nanti, seharusnya anak yang menjadi korban mendapatkan harapannya untuk mendapatkan perlindungan dengan ditetapkannya tersangka,” ungkap Prast.

BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?

Mantan Direktur LBH KBR ini menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini terkait erat dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan tegas bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak, dimana dengan demikian maka Pemerintah Kota Bogor dan juga Polresta kota Bogor memiliki kewajiban untuk juga memberikan pemulihan berupa memberikan rehabilitasi juga menjamin agar proses hukum perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA dapat dilakukan dengan cepat dan menjamin perkara tersebut masuk ke Meja Hijau, bukan hanya berhenti di kepolisian.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Ditambahkannya apabila hal itu tidak terpenuhi, maka Polresta kota Bogor dan pemerintah Kota Bogor telah gagal dalam mewujudkan perlindungan anak, dan predikat kota ramah anak yang diterima oleh Pemerintah Kota Bogor patut dipertanyakan, terlebih kejadian tersebut diduga dilakukan di TK. Mexindo oleh orang yang dipekerjakan di salah satu sekolah TK Negeri di Kota Bogor.

Ditegaskannya, sehubungan dengan hal tersebut, maka Tim Hukum dan Advokasi Sang Pembela mendesak agar melalui Gelar perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA, Polresta Bogor Kota segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

“Akan jadi preseden buruk jika Polresta Bogor tak cepat menangkap pelaku dan akan berimbas negatif kepada citra Pemkot Bogor,” pungkasnya. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================