JAKARTA TODAY- Proses legalisasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu disebut akan selesai pekan ini atau sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-72 yang jatuh 17 Agustus nanti.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lembar UU Pemilu saat ini sudah berada di Sekretariat Negara. Sebelum dilegalisasi, UU Pemilu akan diserasikan terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR RI.

“Supaya UU ini utuh, tidak timbul masalah, gugatan, maka dikembalikan (ke DPR) untuk dirapikan kembali. Mudah-mudahan satu, dua hari ini menteri terkait paraf dalam minggu ini selesai,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (9/8).

Penyempurnaan UU Pemilu diklaim hanya terletak pada masalah pengetikan. Menurut Tjahjo, ada beberapa salah ketik yang terdapat dalam UU Pemilu sebelum diserasikan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

Tjahjo menjamin tak ada perubahan atau penghapusan ayat serta pasal di UU Pemilu. Penyempurnaan hanya tinggal pada hal bahasa.

“Pasalnya ada 562, masih ada yang keselip-selip kan bisa saja. Hanya soal kalimat saja,” katanya.

Pengesahan UU Pemilu harus segera dilakukan karena tahapan Pemilu serentak 2019 akan dimulai pada 17 Agustus 2017. Agar bisa segera memulai tahapan pemilu 2019 secara sah di depan hukum, KPU meminta pemerintah segera menyelesaikan pengesahan UU Pemilu. Komisioner KPU Viryan meminta proses legalisasi UU Pemilu selesai sebelum 17 Agustus mendatang.

“Tahapan kan baru mulai dengan asumsi waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019, 20 bulan sebelumnya itu 17 Agustus 2017. Ini masih cukup waktu, akan lebih baik lagi apabila pemerintah bisa menyampaikan atau menyelesaikan proses perundangan,” kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8).

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

UU Pemilu telah disepakati DPR sejak 21 Juli lalu. Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengesahkan sebuah UU sejak rancangan atau revisi aturan itu disetujui. Jika sampai batas waktu tidak ditandatangani, rancangan atau revisi aturan tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================