DRAMAGA TODAY – MR (22) warga Kampung Petirlebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tak bias berkutik saat jajaran Polsek Dramaga menciduknya. Rupanya MR pengedar obat keras golongan G,

Di rumah kontrakan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.389 butir, tanpa adanya resep dokter.

“Penangkapan pelaku dilakukan karena adanya laporan. Masyarakat Desa Petir resah pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Petir dicurigai sebagai pengedar obat Tramadol,” tutur Kapolsek Dramaga, AKP Dody Rosyadi.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Kapolsek menceritakan penangkapan pelaku, mengutus Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas bersama kepala desa untuk mendatangi dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, serta menyita barang bukti yang dimiliki pelaku.

“Di rumah kontrakan MR di ketemukan barang bukti obat daftar G jenis Tramadol sebanyak dua toples besar yang berisikan 1.389 butir, tanpa diserta resep dokter,” beber Dody.

Tramadol merupakan obat yang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit nyeri yang sedang hingga sakit yang juga cukup parah. Tramadol juga mirip dengan analgesik narkotika yang bekerja di otak untuk mengubah bagaimana tubuh penggunanya merasakan dan merespon rasa sakit. Jika di komsumsi tanpa resep dokter, tentunya membahaya kesehatan.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

“Atas perbuatannya, pelaku bias dijerat dengan pasal 196 jo 197 Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (Albi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================