BOGOR TODAY– Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa pemerintah perlu bertindak tegas pasca-penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Sikap ini bisa dilakukan menurut Sugeng, yakni dengan mencabut langung izin pendirian Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, sesuai dengan yang termaktub dalam Perppu tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“Saya sarankan segera eksekusi, kalau tidak wibawa pemerintah bisa dipertanyakan. Setelah diundangkan perppu otomatis berlaku,” kata Sugeng dalam diskusi “Polemik Sindo Trijaya” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Di sisi lain lanjut Sugeng, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah adanya situasi kegentingan memaksa berdasarkan pandangan subyektif pemerintah. Oleh sebab itu, alasan kegentingan memaksa sebagai salah satu dasar sikap pemerintah akan dipertanyakan.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

“Karena ada kegentingan memaksa sebagai wilayah legal pemerintah untuk menentukan. Jangan sampai nanti sikap pemerintah justru dipertanyakan,” tutur Sugeng.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================