JAKARTA TODAY- Jaksa akan mengajukan memori banding kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok besok. Pengajuan memori banding ini dilakukan pada hari terakhir atau tujuh hari setelah vonis dua tahun dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pekan lalu.

“Pokoknya tujuh hari sesuai undang-undang, waktu itu diputus Selasa, ya Selasa besok. Belum ada infonya lagi. Kalau udah ada, nanti jaksa yang ngomong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Senin (15/5).

Saat ditanya lebih lanjut perihal alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap vonis Ahok, dia menolak menjawab. Rum hanya menyatakan bahwa sesuai prosedur jaksa harus ikut mengajukan banding jika terdakwa melakukan banding. “Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Jaksa Agung bilang sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding,” ucap dia.

BACA JUGA :  PAN PKS Bangun Koalisi di Pilkada Kota Bogor 2024, Atang Trisnanto Siap Disandingkan Dedie Rachim

Dia pun kembali menegaskan, pihaknya masih mendiskusikan alasan pengajuan banding. Namun, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, Rum menolak menjawab.  “Belum, nanti kami diskusi lagi. Pokoknya kami menyatakan banding,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, JPU dalam perkara Ahok akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok.

Jika pihak Ahok mengajukan banding untuk meminta keringanan atau pembebasan, Prasetyo menyebut banding yang dilakukan oleh jaksa dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim. “Alasan banding pertama karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================