B1-22-8-2016-Bisnis-TodayOleh : Yuska Apitya
[email protected]

PEMERINTAH sampai saat ini belum menetapkan berapa persen kenaikan tarif cukai rokok. Sehingga belum ada list harga rokok terbaru yang dikeluarkan oleh pengusaha rokok.

Jika ada kenaikan saat ini maka, pengusaha rokok tidak pantas melakukan kenaikan harga rokok tersebut. Alasan­nya, pemerintah sampai detik ini belum menetapkan kenaikan tarif cukai rokok.

Bahkan pemerintah hanya ma­sih mewacanakan tentang pemba­hasan kenaikan tarif cukai rokok. Jika tarif cukai naik, maka otomatis pengusaha akan menaikan harga rokok.

Saat ini harga rokok di pasaran masih berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Usulan kenaikan diperikirakan mencapai 100 persen. Artinya jika rokok yang harganya Rp 20 ribu, bisa naik hingga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu.

Namun kenaikan ini belum ditetapkan oleh pemerintah. Se­hingga belum ada list daftar harga rokok terbaru. Dan tidak wajar, jika pengusaha sudah mengeluarkan harga rokok terbaru baik di bulan ini maupun di bulan September atau bulan depan.

Wacana kenaikan harga rokok pertama kali muncul atas komen­tar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kement­erian Keuangan, Jakarta, pekan ke­marin.

Dia menyampaikan kepada wartawan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan untuk mendiskusikan wacana kenaikan cukai rokok. Na­mun menurutnya, setiap tahun ada tariff penyesuaian cukannya.

Hanya saja untuk rokok, masih bersifat wacana. Belum pada pen­gambilan kebijakan tentang kenai­kan cukai rokok.

Beberapa pihak khususnya dari DPR menyetujui kenaikan harga ro­kok. Misalkan Ketua DPR RI Ade Ko­marudin. Terakhir, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay juga menyetu­jui dan mengapresiasi wacana ke­naikan harga rokok tersebut.

“Secara pribadi, saya setuju den­gan kebijakan menaikkan harga ro­kok. Harapannya, masyarakat bisa memaknai kebijakan secara positif,” kata Saleh.

Politikus PAN ini mengusulkan kepada pemerintah melakukan ka­jian yang serius terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan tersebut. Jangan sampai, kenaikan harga rokok hanya menguntungkan pengusaha.

Pemerintah harus memikirkan agar para petani tembakau juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya ditujukan untuk me­ningkatkan pendapatan pemerin­tah dari cukai. Kalau itu tujuannya, berarti itu sifatnya sangat temporal dan sektoral. Harus dibangun argu­men logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ba­haya rokok bagi kesehatan,” tutur Saleh.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Komisi IX, imbuhny,a belum membicarakan wacana ini secara khusus karena baru saja digulir­kan. Sedangkan masa persidan­gan baru dibuka empat hari yang lalu.

“Kalau informal antar sesama anggota sih sudah dibicarakan. Tetapi pembicaraan dalam rapat formal belum ada sama sekali. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut,” ungkap politikus asal Sumatera Utara ini.

Salah satu produsen rokok na­sional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai ro­kok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun ke­naikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,” ujar Head of Regulatory Affairs, Interna­tional Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita melalaui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).

Menurut Elvira, aspek yang per­lu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah seluruh mata rantai industri tembakau yang me­liputi petani, pekerja, pabrik, peda­gang, hingga konsumen.

Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi ma­hal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

“(Kenaikan cukai rokok) sekaligusjuga harus mempertim­bangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,” kata El­vira.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tem­bakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Kementerian Perdagangan (Ke­mendagri) menyatakan siap men­gawasi merebaknya rokokilegal di pasaran bila tarif cukai rokok naik.

Seperti diketahui, kenaikan cu­kai rokok akan langsung berdam­pak kepada kenaikan harga rokok. «Kami tetap mengawasi, jangan sampai ada rokok ilegal,» ujar Di­rektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, kemarin.

Nantinya, Kementerian Perda­gangan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah masuknya rokokilegal ke Indonesia.

Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara. Sebab selama ini rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan tarif cukai untuk mengendalikan pereda­rannya.

Terkait harga rokok, pemerin­tah mengaku akan mendengarkan usulan kenaikan harga rokok men­jadi Rp 50.000 per bungkus.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cu­kai rokok sebagai salah satu instru­men harga rokok.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

“Cukai rokok belum kami dis­kusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,” ujar Kepala Badan Kebi­jakan Fiskal Suahasil Nazara di kan­tor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tem­bakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Ketua Pengurus Harian Yayas­an Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, harga rokok yang mahal akan dapat menurunkan angka kemiskinan karena akan mencegah masyarakat miskin membeli rokok dan meng­gunakan uangnya untuk memenuhi gizi anak dan keluarga.

“Harga rokok yang tinggi akan menurunkan tingkat konsumsi ro­kok di rumah tangga miskin. Harga rokok mahal akan membuat ket­erjangkauan mereka terhadap ro­kok menurun,” kata Tulus, Minggu (21/8).

Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau itu men­gatakan, 70 persen konsumsi rokok menjerat rumah tangga miskin. Data BPS setiap tahun menunjuk­kan belanja rumah tangga miskin terbesar adalah untuk beras dan rokok, baru kemudian pemenuhan gizi dan pendidikan anak.

Karena itu, penurunan konsum­si rokok pada rumah tangga miskin akan berdampak baik terhadap ke­sejahteraan dan kesehatan rumah tangga miskin. Uang untuk membeli rokok bisa digunakan untuk mem­beli bahan pangan.

“Rokok berbahaya bagi kesehat­an dan sama sekali tidak memiliki kandingan kalori sama sekali. Bila tidak bisa membeli rokok, rumah tangga miskin bisa menggunakan uangnya untuk menambah kalori keluarga,” tuturnya.

Menurut Tulus, sudah seharus­nya harga jual rokok mahal melalui tarif cukai yang tinggi. Cukai meru­pakan instrumen untuk membatasi dan mengendalikan suatu barang yang perlu dikendalikan dan diba­tasi. Selain tembakau, barang lain yang dikenai cukai adalah etil alko­hol dan minuman yang mengand­ung etil alkohol.

“Di negara maju, harga rokok sudah lebih dari Rp100 ribu dan ter­bukti di sana tidak membuat pabrik rokok bangkrut atau memberhenti­kan buruh-buruhnya. Pabrik rokok memberhentikan buruhnya karena pabrik melakukan mekanisasi, menggantikan buruh dengan me­sin,” katanya.

Itu juga yang terjadi di Indone­sia. Sebelum harga mahal untuk rokok diwacanakan, industri rokok sudah lebih dulu memberhentikan buruhnya kare

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR

  1. Kalo begitu jadi 100.000 aja perbungkusnya. Kali-kali orang jadi lebih membatasi konsumsi rokok. Jadi orang-orang bisa pada lebih sehat dan panjang umur.