maxresdefault-(1)SIDANG lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua diperkirakan akan diwarnai kejutan-kejutan. Walikota Bogor Dr Bima Arya yang akan diperiksa sebagai saksi Senin (22/8/2016) hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung diduga bakal mengungkap fakta baru yang terlewat di BAP.

ABDUL KADIR|YUSKA APITYA
[email protected]

Fakta baru yang mungkin akan dimun­culkan Bima adalah terkait dengan peranan sejumlah pimpinan dan ang­gota DPRD Kota Bogor dalam menen­tukan harga beli tanah untuk relokasi PKL tersebut dari Angkahong. Fakta tersebut se­lama ini hanya beredar dalam bentuk transkip pembicaraan di sidang paripurna.

Dialog-dialog dalam sidang pembahasan penentuan besaran anggaran untuk membeli lahan di Jambu Dua tersebut, seperti yang tertu­ang dalam transkrip, banyak menggunakan ba­hasa Sunda. Namun secara jelas dan gamblang, transkip ini memberikan peta siapa saja sebet­ulnya tokoh-tokoh yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pembelian lahan Jambu Dua itu.

‘’Besok Senin (hari ini, Red) saya akan di­periksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor

Bandung. Saya akan ungkap­kan apa yang saya tahu se­cara persis,’’ kata Bima Arya, Minggu (21/8/2016)

Apakah yang akan diung­kap dalam persidangan nanti termasuk fakta-fakta dalam tsanskrip sidang paripurna itu? Bima hanya tersenyum dan berkata singkat, ‘’Kita li­hat nanti di sidang. Saya sem­pat baca transkip itu.’’

Dihadirkannya Bima se­bagai saksi ini juga untuk mengkroscek atau mengklari­fikasi kesaksian-kesaksian dari sejumlah saksi yang su­dah diperiksa terdahulu, ter­masuk Ketua DPRD Kota Bo­gor Untung W Maryono dan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Dalam kesaksian dua pejabat Kota Bogor ini banyak menyebut peranan Bima Arya. Karena itu, pen­gadilan merasa perlu memer­iksa Bima.

Bima seharusnya dihad­irkan sebagai saksi pada per­sidangan Senin pekan lalu. Namun karena jadwal sidang molor, pemeriksaan Bima se­bagai saksi ditunda dan baru dihadirkan hari ini.

Sebelumnya kesaksian telah disampaikan oleh Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan ditambah kesaksian-kes­aksian yang diberikan jajaran legislatif dan eksekutif lain­nya.

Sejauh ini banyak kesak­sian yang terkesan mengarah kepada Walikota Bogor, Bima Arya dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dalam per­sidangan. Apa saja yang akan diberikan Bima Arya kepada Majelis Hakim persidangan hari ini?

Menurut Bima, kasus Jam­bu Dua ini pada prinsipnya merupakan kebijakan untuk memuliakan PKL. “Semua su­dah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur,” pungkasnya.

Sekedar informasi, kasus ini juga turut dijadikan ba­han penyelidikan oleh Kejak­saan Tinggi (Kejati) Bandung untuk mengkaji apakah ada permainan yang dilakukan oleh aktor intelektual dalam perkara ini.

Jajaran eksekutif mem­berikan kesaksian bahwa har­ga lahan Jambu Dua ini hanya Rp 17,5 miliar dengan dasar acuan SK yang ditandatan­gani pimpinan DPRD Kota Bogor. Didalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD muncul harga sebesar Rp 43,1 miliar yang ditandatangani Walikota Bogor.

Sejauh ini, baru tiga orang terdakwa telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor, yakni mantan Kepala Dinas KUMKM Bogor; Hidayat Yudha Pri­yatna, mantan Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar, dan Ketua Apraissal; Roni Nasru Adnan.

Penasihat hukum ter­dakwa Irwan Gumelar, Adil Solihin Putera menilai ket­erangan kedua saksi yang di­hadirkan sangat menentukan. Sebab masih ada keterkaitan para saksi fakta sebelumnya. “Karena yang bisa menjawab keterangan saksi sebelumnya soal penentuan angka Rp 43,1 miliar itu ya Walikota,” kata Adil.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Sidang pekan lalu yang menghadirkan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, berjalan memanas. Agenda keterangan saksi Ade Sarip Hi­dayat menjadi ‘mimpi buruk’ bagi Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono yang se­belumnya mengklaim harga lahan Jambu Dua hanya Rp 17,5 miliar dengan acuan SK DPRD Kota Bogor.

Berbanding terbalik, Ade Sarip Hidayat mengklaim Rp 17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp 43,1 miliar. Adu kes­aksianpun telah dijadwalkan oleh Hakim untuk mengupas tuntas kasus ini lebih dalam.

Ade menjelaskan, semua proses pembelian lahan Ang­kahong sudah sesuai aturan. Dijelaskankannya, asal mua­sal pembelian lahan senilai Rp43,1 miliar adalah setelah Lebaran 2014 lalu, pada saat Pemkot Bogor melakukan program penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan MA Salmun.

“Sudah berulang-ulang penertiban dilakukan tapi selalu saja badan jalan yang lebarnya 12 meter itu habis menjadi lapak PKL dan tersisa 3 meter saja. Nah, saat pener­tiban itu maka ada dialog den­gan PKL di salah satu ruangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) jika akan ada relokasi asal jalan tersebut bersih dari PKL,” terang Ade di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, sambung Ade, Pemkot terus ditagih oleh PKL sampai terjadi se­rangkaian demo dengan tuntutan tempat relokasi tersebut. Akhirnya, Pemkot membuat rancangan umum perubahan dan plafon APBD-P sementara sehingga muncul angka Rp 135 miliar.

Angka ini, direncanakan untuk pembelian Gedung Mu­ria Rp70 miliar serta pembeli­an lahan relokasi Rp65 miliar kemudian dibahas di Komisi B DPRD Kota Bogor. “Tanggal 17 September 2014, dilakukan si­dang paripurna di DPRD ten­tang KUAPPASP dan plafon anggaran,” kata dia.

Ade mengaku, pada 30 September 2014 diundang kembali oleh DPRD den­gan agenda penandatanga­nan nota kesepahaman KUA PPASP dan penyampaian RAPBD. Di nota kesepahaman itu munculah kesepakatan dewan dari komisi terkait un­tuk melakukan kajian pembe­lian lahan itu. “Ketika pem­bahasan diketahui ada defisit Rp253 miliar. Jadi, saat itu rencana pembelian lahan ini belum dimasukan,” tegasnya.

Ade menambahkan, pada 10 Oktober 2014 dilakukan pembahasan anggaran di Park Cawang Hotel. Setiap SKPD dipersilahkan memaparkan rencana program yang akan dimasukan di APBD-P. Masih dalam pertemuan tersebut, disepakati ada dua alternatif penganggaran untuk pembe­lian lahan Angkahong. “Yang pertama adalah Rp55 miliar untuk membeli lahan Angka­hong di Pasar Warung Jambu. Dan yang kedua, adalah tetap dialokasikan Rp55 miliar den­gan rincian pembelian lahan Angkahong serta lahan Ga­luga,” tandasnya.

Masih berdasarkan kes­aksian Ade, pada 14 Oktober dilakukan pembahasan kem­bali di Gedung DPRD ada dinamika sehingga sempat muncul angka Rp26 miliar untuk membeli lahan Angka­hong kemudian finalisasinya jadi Rp17,5 miliar lalu masuk RAPBD-P 2014. “Akhirnya disahkan melalui rapat pari­purna kemudian dikirimkan ke pemprov untuk evaluasi gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?

Saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa an­gka, masih kata Ade, ada eval­uasi yang harus dibenahi di sektor pendapatan dan belan­ja. Kemudian, setelah mener­ima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus membahas pendapatan beru­pa uang sisa salur pajak kend­araan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.

Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, jelas Ade, menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua. “Pak Untung yang menawarkan Rp31 mil­iar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD me­nyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Jawaban Ade ini, memen­tahkan pernyataan Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian. Namun ti­dak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD diba­has dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua. “Itu saksin­ya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang me­minta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” sambung Ade.

Dari rangkaian kegiatan itu, kata Ade, timbulah kepu­tusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Dan ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung karena ada produk perda serta perwali yang didalam itu salah satun­ya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pem­belian lahan Angkahong, un­tuk gaji dan lainnya sudah ter­catat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedo­man untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pem­belian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” pa­par Ade.

Soal kegiatan tanggal 26 Desember, Ade menjelaskan, jika saat itu dirinya beserta Walikota, Wakil Walikota dan Kabag Hukum saat itu meneri­ma laporan dari Yudha (terda­kwa) yang minta dibantu un­tuk melobi Angkahong karena keukeuh dengan harganya yang bisa dikatakan tinggi. Selain itu dilaporkan juga ada perbedaan penghitungan ap­praisal, sehingga pihaknya meminta untuk melakukan koordinasi lagi terkait penghi­tungan tersebut.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’ mem­buat majelis Hakim mengatur agenda ulang dengan meng­hadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hi­dayat, Anggota Banggar; Yus Ruswandi dan, Teguh Ri­hananto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) men­datang. Semua nama ini akan dipanggil dan dihadirkan Rabu(25/8/2016) mendatang. “Lhoh, saya siap buka-bu­kaan. Lihat saja, siapa yang salah akan terlihat nantinya. Lihat saja faktanya, jangan berargumentasi,” ketus Un­tung W Maryono, saat diminta tanggapan, kemarin.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================