CIBINONG TODAY – Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jabar, dari 1.269.450 bidang tanah sudah diukur oleh BPN hingga saat ini sudah terlegalisasi atau telah bersertifikat hak milik sebanyak 1.267.695.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mendampingi Presiden RI menyerahkan sertifikat hak atas tanah di area stadion Pakansari Cibinong Bogor, menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, capaian tersebut hampir mendekati target yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu 1.270.000 sertifikat di Jabar pada akhir 2018.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

“Alhamdulillah yang sudah memiliki yuridis legalisasi tanah sebanyak 1.267.695 sertifikat, tinggal sedikit lagi,” kata Gubernur, Selasa (25/9/18).

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan, sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat, dunia usaha dan negara yang akan berdampak pada kepastian hukum. Sebaliknya, kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan mengalami kerentanan terhadap sengketa dan konflik.

“Tanah aset yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah InsyaAllah harga jualnya pun akan jauh lebih tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan ala Perempuan Jepang dengan 5 Kebiasaan Ini

Kepemilikan hak atas tanah menurut Emil, sangat mendukung dalam pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah. Beberapa proyek di Jabar yang kini tengah dalam proses diantaranya pengembangan empat jalur kereta api, tol Bandung – Cilacap, Tol Cisumdawu, pembangunan Bandara Cikembar dan sejumlah flyover di kota metropolitan.

============================================================
============================================================
============================================================